
Pantau - Majelis hakim sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memenuhi permintaan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menggelar sidang setempat.
Hal ini bertujuan untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara dilakukan.
Sidang tersebut digelar di dua lokasi, rumah pribadi di Jalan Saguling dan Rumah Dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo. Kedua rumah yang dulunya ditinggali mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian menjadi ruang persidangan.
Mejelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono tiba di lokasi, Rabu (4/1/2023). Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa juga turut serta.
Rombongan hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim penasihat hukum terdakwa mulai masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 14.20 WIB. Tak diketahui apa saja yang dilihat di dalam rumah itu, sebab digelar secara tertutup.
Hakim turut melihat kondisi ruangan di lantai dua dan tiga. Alasannya, dalam dakwaan disebutkan bahwa perencanaan pembunuhan Brigadir J berlangsung di situ.
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga. Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya," ucap PH Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada awak media di Saguling, Rabu (4/1/2023).
Usai melihat kondisi di Saguling, rombongan Wahyu lekas menuju ke kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yosua. Sepanjang rumah tersebut tampak masih terpampang garis kepolisian.
Sebelum memasuki Rumah Dinas, Hakim Wahyu sempat meninjau lokasi CCTV yang berada di seberang lokasi TKP pembunuhan. Tepatnya, berada di area pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang mengarah ke garasi Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Dalam peninjauan beberapa ruangan yang dilakukan oleh majelis hakim, pihaknya melihat titik kematian Brigadir Yosua. Tepatnya, titik kematian Yosua berada di samping tangga yang masih terbentang garis polisi menandakan tidak pernah ada yang membukanya.
"Di sana kepala, kaki di sini ," ujar salah satu jaksa yang memberikan gambaran posisi terlentangnya Yosua kepada Wahyu.
Setelah itu, Wahyu di beranjak ke lantai bagian dua, terdapat bagian tembok yang bolong dengan wallpaper yang sudah rusak merupakan bekas tembakan senjata api. Jaksa kemudian menunjuk langit-langit, juga ada bekas tembakan yang terlihat.
"Kemarin sudah undang ahli scientific yang menggunakan tali dan senter dan besi. Dihubungkan titik semua tembakan pakai benang," ungkap jaksa kembali.
Hal ini bertujuan untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau tempat terjadi peristiwa dalam suatu perkara dilakukan.
Sidang tersebut digelar di dua lokasi, rumah pribadi di Jalan Saguling dan Rumah Dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo. Kedua rumah yang dulunya ditinggali mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian menjadi ruang persidangan.
Mejelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa anggota majelis hakim, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono tiba di lokasi, Rabu (4/1/2023). Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta para Penasihat Hukum (PH) masing-masing terdakwa juga turut serta.
Rombongan hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta tim penasihat hukum terdakwa mulai masuk ke dalam rumah pribadi Ferdy Sambo sekitar pukul 14.20 WIB. Tak diketahui apa saja yang dilihat di dalam rumah itu, sebab digelar secara tertutup.
Hakim turut melihat kondisi ruangan di lantai dua dan tiga. Alasannya, dalam dakwaan disebutkan bahwa perencanaan pembunuhan Brigadir J berlangsung di situ.
"Kami melihat bahwa ada beberapa catatan terkait Rumah Saguling yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan lantai tiga. Tadi majelis hakim sudah melihat langsung ya bahwa ada CCTV sebenarnya," ucap PH Richard Eliezer, Ronny Talapessy kepada awak media di Saguling, Rabu (4/1/2023).
Usai melihat kondisi di Saguling, rombongan Wahyu lekas menuju ke kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan merupakan lokasi tewasnya Brigadir Yosua. Sepanjang rumah tersebut tampak masih terpampang garis kepolisian.
Sebelum memasuki Rumah Dinas, Hakim Wahyu sempat meninjau lokasi CCTV yang berada di seberang lokasi TKP pembunuhan. Tepatnya, berada di area pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga yang mengarah ke garasi Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Dalam peninjauan beberapa ruangan yang dilakukan oleh majelis hakim, pihaknya melihat titik kematian Brigadir Yosua. Tepatnya, titik kematian Yosua berada di samping tangga yang masih terbentang garis polisi menandakan tidak pernah ada yang membukanya.
"Di sana kepala, kaki di sini ," ujar salah satu jaksa yang memberikan gambaran posisi terlentangnya Yosua kepada Wahyu.
Setelah itu, Wahyu di beranjak ke lantai bagian dua, terdapat bagian tembok yang bolong dengan wallpaper yang sudah rusak merupakan bekas tembakan senjata api. Jaksa kemudian menunjuk langit-langit, juga ada bekas tembakan yang terlihat.
"Kemarin sudah undang ahli scientific yang menggunakan tali dan senter dan besi. Dihubungkan titik semua tembakan pakai benang," ungkap jaksa kembali.
- Penulis :
- Aditya Andreas









