Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Sebuah Mobil Toyota Alphard

Oleh Adryan N
SHARE   :

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Sebuah Mobil Toyota Alphard

Pantau.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut didapatkan Zumi melalui bantuan tiga orang lainnya yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. 

"Melalui Apif, terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp34.639.000.000. Melalui Asrul terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2.770.000.000 dan USD147.300 juga satu unit Toyota Alpard D 1043 VBM," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Baca juga: Tangan Kiri Zumi Zola 'Digips' Saat Jalani Pemeriksaan di KPK

Sementara melalui Arfan, lanjut Rini, Zumi Zola mendapatkan gratifikasi sebanyak Rp3.068.000.000, USD30.000, dan 100.000 dollar Singapura. 

Jaksa menyebutkan, saat kampanye Pilgub Jambi 2016, Zumi menjadikan Apif sebagai bendahara kampanye sekaligus asisten pribadinya. Setelah Zumi resmi menjadi Gubernur Jambi, Apif diangkat sebagai ketua tim yang mengurusi segala urusan Zumi. Termasuk menyelesaikan utang piutang Zumi saat masa kampanye juga kebutuhan keluarganya. 

"Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan terdakwa serta keluarganya, di antaranya meminta Apif agar menyelesaikan utang piutang terdakwa selama kampanye dan meminta Apif memperhatikan Zumi Laza, adik terdakwa, yang akan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi," lanjut jaksa.

Baca juga: Dalami Kasus Zumi Zola, KPK Periksa Pimipinan dan Anggota DPRD Jambi

Gratifikasi yang diperoleh oleh Zumi melalui tiga 'tangan kanannya' itu disampaikan jaksa didapat dari berbagai kolega yang terikat kontrak dengan proyek di Jambi. 

Akibat perbuatannya itu Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


Penulis :
Adryan N