
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang inventaris dari hasil sitaan yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut selama tujuh tahun terakhir. Proses lelang akan dilakukan pada Kamis, 1 Maret 2018 mendatang.
"KPK akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara, dengan cara penawaran e-konvensional atas barang inventaris KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 25 Februari 2018.
Namun, pada hari ini Selasa (27/2/2018) KPK terlebih dahulu akan melakukan open house yang diperuntukkan kepada calon peserta lelang untuk melihat barang apa saja yang akan dilelang oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjio tersebut.
"Calon Peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Selasa (27/2) Pukul 10.00 s/d 14.00 WIB di Gedung KPK RI (lama) Jalan HR. Rasuna Said Kav-C1 Setiabudi, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor telepon (021) 25578300 ext 8174, KPKNL Jakarta III Nomor telp. (021) 34835229," tulis akun twitter KPK @KPK_RI seperti dikutip Pantau.com.
Febri menjelaskan, proses lelang yang dilakukan pihaknya merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Kemudian, untuk Anda yang ingin melihat barang apa saja yang akan dilelang bisa langsung mengakses laman KPK dengan klik di sini.
- Penulis :
- Widji Ananta