billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Zumi Zola Tak Ajukan Eksepsi Lantaran Ingin Kooperatif

Oleh Adryan N
SHARE   :

Zumi Zola Tak Ajukan Eksepsi Lantaran Ingin Kooperatif

Pantau.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan suap terkait proyek-proyek di provinsi Jambi, Zumi Zola, melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

"Saya tidak eksepsi karena saya kooperatif dan saya taat hukum. Sejak awal saya sampaikan akan kooperatif, ya selanjutnya juga begitu. Pada intinya saya ikuti semua proses hukum yang berlaku," kata Zumi usai persidangan. 

Baca juga: Uang Gratifikasi Zumi Zola Mengalir ke PAN dan Lembaga Survei untuk Kepentingan Sang Adik

Ditemui di lokasi yang sama, pengacara Zumi, Agus Farizi mengatakan tim kuasa hukum Zumi mengajukan protes terhadap susunan surat dakwaan. Menurut Farizi, seharusnya jaksa memisahkan pokok dakwaan antara kasus gratifikasi dengan kasus suap yang menjerat kliennya. 

"Dakwaan ini gabungan. Itu yang tadi saya sampaikan sebagai catatan. Kenapa? Karena di dalam dakwaan pertama itu cerita gratifikasi, kedua soal suap. Tapi uang-uangnya tidak dipisah yang mana, orangnya sama. Jadi angkanya ini tidak boleh dong orang didakwa dua kali untuk satu perkara," kata Farizi. 

Dalam surat dakwaan, Zumi disebutkan mendapat gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard. Sebagian dari uang gratifikasi itu digunakan Zumi untuk menyuap beberapa anggota DPRD provinsi Jambi sebesar Rp16,490 miliar agar mau mengesahkan RAPBD. 

"Yang ke DPRD itu masalah terpisah. Di dalam cerita gratifikasi itu ada yang diceritakan untuk memberikan suap tapi tidak jelas. Ada lagi kepentingan pribadi. Kita enggak bisa ngomong ini bagian dari perkara mana. Mohon jadi catatan majelis jangan jadi over lap," jelasnya. 

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Sebuah Mobil Toyota Alphard 

Ia menambahkan, tidak mengajukan eksepsi juga permintaan dari Zumi yang menginginkan agar sidang langsung masuk ke pokok perkara. 

"Bang Zumi berkali-kali bilang 'saya mau kooperatif, saya mau semua langsung ke pokok perkara'. Karena itu kami putuskan tidak eksepsi. Kalau mau eksepsi kami bisa lakukan itu," pungkasnya. 

Penulis :
Adryan N