HOME  ⁄  Nasional

KPK Akan Periksa Lukas Enembe Minggu Ini

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

KPK Akan Periksa Lukas Enembe Minggu Ini
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, minggu ini. Oleh karena itu, tim dokter KPK terus memantau kondisi yang bersangkutan.

"Bukan berarti kami memberikan kekhususan, tetapi memang pada tahanan-tahanan KPK yang kemudian dalam kondisi tertentu seperti sakit dan lain-lain pasti kemudian kami perhatikan kesehatannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

KPK Fokus pada Kesehatan Lukas

Dia mengatakan KPK fokus pada kesehatan Lukas, seperti memberikan makanan tepat waktu hingga obat-obatan. Ali juga memastikan bakal merujuk Lukas Enembe ke Rumah Sakit Angkatan Darat jika diperlukan.

"Termasuk kesempatan misalnya harus berobat rawat jalan, dalam hal ini kalau untuk tersangka LE kan ke RSPAD, pasti kami beri kesempatan itu juga yang nanti akan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter KPK," kata Ali.

Diperiksa Sebagai Saksi

Ia menambahkan Lukas Enembe akan diperiksa sebagai saksi maupun tersangka kasus suap dan gratifikasi.

"Tentu nanti tim penyidik juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka LE ini, di minggu ini, baik itu sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka, maupun tersangka," katanya.

Ali menambahkan untuk hari dan tanggalnya, nanti akan diinformasikan lebih lanjut.

Ditangkap di Papua

KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, pada Selasa (10/1/2023). Sebelum ditangkap, Lukas yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi itu dua kali tidak memenuhi panggilan atau pemeriksaan KPK.

Panggilan pertama tercatat pada Senin (12/9/2022). Lukas seharusnya menjalani pemeriksaan di Papua tapi hal itu urung terjadi karena ia mengaku sakit.

Sedangkan, panggilan kedua dilayangkan KPK pada Senin (26/9/2022). Namun, pemeriksaan tidak bisa dilakukan karena simpatisan Lukas melakukan perlawanan.

Pada prosesnya, Ketua KPK Firli Bahuri bahkan sampai mendatangi Lukas di kediamannya di Jayapura. KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah politikus Partai Demokrat itu bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7/9/2022 hingga 7/3/2023.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pada 14/9/2022. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Begitu sampai Jakarta, Lukas segera dibawa ke RSPAD. Lukas baru dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa pada Kamis, 12/1/2023.
Penulis :
Syahrul Ansyari