Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kala Jaksa Kutip Alkitab Sebelum Bacakan Tuntutan pada Ferdy Sambo

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Kala Jaksa Kutip Alkitab Sebelum Bacakan Tuntutan pada Ferdy Sambo
Pantau - Ada yang tak biasa dalam pembacaan tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab saat mengawali pembacaan tuntutan ke Sambo.

Jangan Membunuh

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," kata jaksa.

"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab.

Penjara Seumur Hidup

Jaksa pada akhirnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka menilai dari perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Jaksa juga meyakini bahwa Ferdy Sambo sebagai otak atau dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

“Seumur hidup,” kata Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan ini jauh berbeda dengan harapan keluarga Brigadir J. Keluarga berharap terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dituntut hukuman mati.

“Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340 yaitu hukuman mati,” kata salah seorang kuasa hukum keluarga Brigadir J, Ramos Hutabarat, kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Sebelumnya, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Penulis :
Syahrul Ansyari