HOME  ⁄  Nasional

Mahfud Desak Penyidik Polresta Bogor Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Segera Diperiksa

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Mahfud Desak Penyidik Polresta Bogor Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Segera Diperiksa
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," ujar Mahfud, Rabu (18/1/2023) malam.

Terdapat dua alasan mengapa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan ini pelur diperiksa.

"Pertama, surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan perihal restorative of justice menurut peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 di dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: Status Tersangka 3 Pelaku Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibatalkan

Adapun alasan kedua, kata Mahfud, penyidik Polresta Bogor memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di PN Bogor dijadikan dasar, bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam.

"Namun, dalam faktanya rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor," katanya.

Mahfud mengaku bahwa Kemenko Polhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor,"kata Mahfud.

Dengan begitu, Mahfud mendorong agar proses perkara ini kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM ini kembali diproses secara hukum.

Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.

Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinail berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara itu yaitu penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena adanya perdamiaan ini dilanjutkan dan 4 tersangka kembali diperiksa.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan, 2 PNS Kemenkop UKM Dipcat!
Penulis :
Firdha Rizki Amalia