Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1

Pantau.com - KPK telah resmi mengumumkan status tersangka Idrus Marham dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Riau-1.

Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Idrus diduga ikut menerima suap bersama wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih yang diterima dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Johannes Budisutrisno Kotjo.

Basaria menambahkan, penyidik KPK telah mulai melakukan penyidikan baru terhadap Idrus sejak 14 Juli lalu.

Baca juga: Idrus Marham Beberkan Status Tersangka Dirinya, Ini Kata KPK

"Dalam proses penyidikan tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan barang bukti yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk dilakukan penyelidikan baru," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Sementara Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani oleh para pimpinan KPK sejak 21 Agustus. Setelah itu KPK mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Idrus sejak kemarin sore.

"Kalau SPDP apakah diterima oleh presiden dulu? Kebetulan karena yang bersangkutan adalah kepala (menteri) jadi langsung kepada yang bersangkutan diterima kemarin sore," tambahnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis, 13 Juli 2018. Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu menetapkan status tersangka kepada Eni Saragih dan Johannes B Kotjo.

Baca juga: Sejak Kamis Kemarin, Idrus Akui Sudah Rapikan Rumah Dinas

Akibat perbuatannya Idrus disangkakan Pasal 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi