
Pantau - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) angkat bicara terkait isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) untuk kepentingan politik.
Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, justru wacana ini berawal dari keinginan masyarakat untuk membangun desa.
"Wacana masa jabatan kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” kata Budi saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apdesi: Ada Godaan dari Parpol
Budi mengaku, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam. Ia menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah tidak sama karena memiliki karakteristik yang berbeda.
"Harus melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan kades disepakati 9 tahun dan dibatasi dua periode, maka pemerintah desa hanya menjabat 18 tahun.
Baca Juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dicurigai Jadi Alat Politik Jelang Pemilu 2024
Dengan demikian, total masa menjabat seorang kades tidak berubah dari ketentuan dalam Pasal 39 UU tentang Desa.
"Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Total masa jabatan tetap 18 tahun, sehingga tidak melukai hati rakyat desa selama ini," ungkap Ivan.
Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi mengklaim, justru wacana ini berawal dari keinginan masyarakat untuk membangun desa.
"Wacana masa jabatan kades 9 tahun bukan semata-mata komoditas politik,” kata Budi saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Baca Juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Apdesi: Ada Godaan dari Parpol
Budi mengaku, usulan perpanjangan masa jabatan kades harus dikaji secara serius dan mendalam. Ia menjelaskan, periode kepemimpinan para kades di berbagai daerah tidak sama karena memiliki karakteristik yang berbeda.
"Harus melibatkan seluruh pihak karena di tingkat juklak dan juknis perlu implementasi yang utuh," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendes PDTT, Ivanovich Agusta mengatakan, jika perpanjangan masa jabatan kades disepakati 9 tahun dan dibatasi dua periode, maka pemerintah desa hanya menjabat 18 tahun.
Baca Juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Dicurigai Jadi Alat Politik Jelang Pemilu 2024
Dengan demikian, total masa menjabat seorang kades tidak berubah dari ketentuan dalam Pasal 39 UU tentang Desa.
"Kalau semula 18 tahun dibagi 3 kali masa jabatan, kini dibagi 2 kali masa jabatan. Total masa jabatan tetap 18 tahun, sehingga tidak melukai hati rakyat desa selama ini," ungkap Ivan.
- Penulis :
- Aditya Andreas