
Pantau – Eks Direktur Keuangan TWP-AD Brigjen Purnawirawan Yus Adi Kamrullah dan kalangan sipil, Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari, akan menghadapi Vonis Majelis Hakim Koneksitas pada 31 januari 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, keduanya akan menerima putusan hukuman atas perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 yang merugikan negara Rp133,7 miliar.
“Akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujarnya, Senin (23/1/2023).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap kedua terdakwa.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa.
Berdasarkan pada keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Sebelumnya, pada sidang Desember 2022, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Psurnamasari dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25,3 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara, Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101,6miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, Brisgjen TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60,9miliar sedangkan Ni Putu memperkaya diri sebesar Rp37,3miliar. (Laporan Syrudatin)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengatakan, keduanya akan menerima putusan hukuman atas perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 yang merugikan negara Rp133,7 miliar.
“Akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ujarnya, Senin (23/1/2023).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap kedua terdakwa.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para terdakwa.
Berdasarkan pada keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
Sebelumnya, pada sidang Desember 2022, Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Psurnamasari dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25,3 miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara, Ni Putu Purnamasari dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101,6miliar dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam tuntutannya, Brisgjen TNI Yus Adi Kamrullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60,9miliar sedangkan Ni Putu memperkaya diri sebesar Rp37,3miliar. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- M Abdan Muflih