
Pantau - Seorang warga dari Nias bernama Eliadi Hulu menggugat UU Desa khususnya Pasal 39 ayat 1 dan 2 ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta masa jabatan kepala desa cukup 5 tahun.
"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkonstitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," kata Eliadi Hulu melalui keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 Tahun
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun. Hal itu seharusnya menjadi pijakan untuk masa jabatan kepala desa dan jabatan publik lainnya.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," katanya.
Baca juga: Tangis Ibu Terjebak Macet Demo Perangkat Desa: Hendak Bawa Anak ke RS
Kekuasaan Cenderung Korup
Ia melanjutkan kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup seperti yang disampaikan oleh Lord Acton.
Eliadi menambahkan tuntutan seluruh kepala desa Indonesia yang meminta agar masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun berbahaya. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan 3 periode juga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang jabatan presiden hingga 3 periode.
"Tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia lagi.
Dia menambahkan kepala desa yang sedang menjabat saat ini seharusnya fokus pada pembangunan dan kemajuan desa, jika kepala desanya memiliki kemampuan memimpin sehingga desa berkembang dan maju. Mereka tidak perlu khawatir dengan jabatannya karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya.
"Pengujian ini dilatarbelakangi oleh inkonstitusionalitas Pasal 39 UU Desa yang bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang masa jabatan dan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden," kata Eliadi Hulu melalui keterangan persnya, Kamis (26/1/2023).
Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden 5 Tahun
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun. Hal itu seharusnya menjadi pijakan untuk masa jabatan kepala desa dan jabatan publik lainnya.
"Berdasarkan semangat tersebut, masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota menerapkan hal yang sama," katanya.
Baca juga: Tangis Ibu Terjebak Macet Demo Perangkat Desa: Hendak Bawa Anak ke RS
Kekuasaan Cenderung Korup
Ia melanjutkan kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak dipastikan akan korup seperti yang disampaikan oleh Lord Acton.
Eliadi menambahkan tuntutan seluruh kepala desa Indonesia yang meminta agar masa jabatan diperpanjang hingga 9 tahun berbahaya. Masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dengan 3 periode juga bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperpanjang jabatan presiden hingga 3 periode.
"Tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata dia lagi.
Dia menambahkan kepala desa yang sedang menjabat saat ini seharusnya fokus pada pembangunan dan kemajuan desa, jika kepala desanya memiliki kemampuan memimpin sehingga desa berkembang dan maju. Mereka tidak perlu khawatir dengan jabatannya karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari