billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Istri AKBP Arif Takut dan sempat Sembunyi dari 'Orang-orang' Ferdy Sambo

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Istri AKBP Arif Takut dan sempat Sembunyi dari 'Orang-orang' Ferdy Sambo
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman dituntut satu tahun penjara. Istri dan keluarga terlantar sejak ditetapkan menjadi tersangka.

Nadia Rahma Istri Arif Rachman Arifin buka suara setelah sidang pledoi dibacakan. Nadia mengaku takut, panik hingga harus bersembunyi dari 'orang-orang' Ferdy Sambo.

"Karena memang bagaimana pun takutnya luar biasa. saya tuh langsung kepikiran waktu itu anak-anak bagaimana ini gimana ya ini," katanya saat membesuk suaminya seperti yang dilihat Pantau.com di salah satu televisi swasta, Jumat (3/2/2023) sambil menangis.

Sejak penetapan Arif menjadi tersangka yang terlibat dalam perusakan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, keluarga tidak mendapatkan pengasilan karena Nadia merupakan Ibu Rumah Tangga.

Kondisi saat awal kasus pembunuhan ini bergulir, suasana mencekam menyelimuti pikirannya. Ia dan keluarga takut orang suruhan Sambo akan menghabisinya.

"Kesaksian mas Arif waktu itu semakin memunculkan Pak Ferdy Sambo, jadi takutnya nanti ada tindakan nekat kepada keluarga kami. Jadi memang betul waktu itu saya tanyakan ke mas Arif Bagaimana kalau kita sembunyi dulu karena takut ada apa-apa sama anak-anak," paparnya.

Pasangan ini memiliki tiga anak dimana salah satu anaknya membutuhkan perlakuan khusus karena mengalami penyakit hemofilia tipe A. Dengan terbata-bata ibu tiga anak ini mengatakan, seluruh keluarga anggota kepolisian yang terdampak kasus tersebut karena atas dasar mematuhi perintah atasan merasakan hal yang sama. Baik secara finansial maupun ketakukatan imajinasi.

“Sama (kondisinya) seperti suami saya, dan keluarganya semua pasti akan hancur,” kata Nadia sambil menahan tangis yang didampingi kuasa hukum.

Putusan sidang

Jaksa berharap majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Arif didakwa dalam kasus yang sama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Penulis :
Desi Wahyuni