HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Kompolnas Minta Proses Etik Bripka Madih Ditunda

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ini Alasan Kompolnas Minta Proses Etik Bripka Madih Ditunda
Pantau - Komisi Kepolisian Naional (Kompolnas) mengungkap alasan meminta proses etik Bripka Madih ditunda. Kompolna menilai pemeriksaan dugaan pemerasan dulu yang perlu didahulukan.

Bripka Madih akan diproses kode etik lantaran dianggap melanggar etika profesi Polri. Ini bermula dari Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG dalam kasus 'polisi peras polisi' terkait sengketa tanah milik orang tua Bripka Madih.

"Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya. Kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya," ujar Komisioner Kompolnas, Poenky Indarti, kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

"Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear," lanjutnya.

Menurut Poenky, jika dua permasalahan utama itu belum clear membuat rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya tetapi justru akan diproses kode etik.

"Rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru yang bersangkutan akan diproses kode etik" katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan akan mempertemukan oknum penyidik kepolisian dengan Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih, terkait dugaan pemerasan dalam bentuk uang dan tanah saat mengurus kasus sengketa tanah milik orang tua Bripka Madih.

“Akan melakukan konfrontasi antara Bripka M dan penyidik berinisial TG yang saat ini sudah purna tugas,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat (3/2)

Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui luas bidang tanah yang dipermasalahkan Bripka Madih seluas 1.600 meter persegi. Namun, Bripka Madih mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi.

Ia menambahkan bahwa ayah Bripka Madih telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.

“Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi,” katanya.

Trunoyudo memastikan bahwa polisi sedang mendalami dugaan adanya permintaan tanah dan uang sebagai “pelicin” yang dilakukan oknum penyidik dalam perkara tersebut.

“Ada pernyataan diminta tanah 1.000 meter oleh penyidik, sedangkan sisa tanahnya hanya 761,5 meter persegi,” katanya.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia