
Pantau - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Maming dinyatakan bersalah menerima suap terkait izin usaha pertambangan (IUP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korups dan terdakwa tidak merasa bersalah.Sedangkan hal yang meringankan adalah Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Vonis Maming ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Maming dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Uang tersebut diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022. Uang itu diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Pemata Abadi Raya (PT PAR).
Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Kamis (10/11/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah perbuatan Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korups dan terdakwa tidak merasa bersalah.Sedangkan hal yang meringankan adalah Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
Vonis Maming ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Maming dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp118 miliar. Uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Uang tersebut diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022. Uang itu diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Pemata Abadi Raya (PT PAR).
Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan, Kamis (10/11/2022).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia