
Pantau – Majelis hakim membacakan amar putusan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana hukuman penjara seumur hidup.
Atas vonis tersebut, ibunda almarhum Yosua Rosti Simanjuntak megungkapkan rasa syukurnya karena sesuai dengan harapan dan doa dari pihak keluarga Yosua.
“Sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan bijaknya belalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo yang mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati,” kata Rosti kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kemudian, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada hakim, media, pengacara hingga masyarakat Indonesia yang telah mendukung proses hukum tersebut.
“Jadi kami keluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim maupun semua publik maupun media, semua yang mendukung kami terlebih pengacara semua pihak keluarga kami sangat-sangat berterima kasih. Semoga Tuhan Yesus memberkati semuanya,” ucapnya.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo dihukum pidana mati ,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana hukuman penjara seumur hidup.
Atas vonis tersebut, ibunda almarhum Yosua Rosti Simanjuntak megungkapkan rasa syukurnya karena sesuai dengan harapan dan doa dari pihak keluarga Yosua.
“Sesuai dengan harapan kami dan doa kami kepada Tuhan yang kami panjatkan setiap saat, Tuhan telah nyatakan bijaknya belalui perpanjangan tangannya yaitu hakim sebagai utusan di muka bumi ini mereka telah memberikan harapan kami sesuai dengan perbuatan Sambo yang mendapatkan putusan vonis yaitu hukuman mati,” kata Rosti kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Kemudian, ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada hakim, media, pengacara hingga masyarakat Indonesia yang telah mendukung proses hukum tersebut.
“Jadi kami keluarga sangat-sangat berterima kasih kepada semua para hakim maupun semua publik maupun media, semua yang mendukung kami terlebih pengacara semua pihak keluarga kami sangat-sangat berterima kasih. Semoga Tuhan Yesus memberkati semuanya,” ucapnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih