Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf: Tidak Sopan dan Tak Menyesal

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Hal yang Memberatkan Vonis 15 Tahun Kuat Ma'ruf: Tidak Sopan dan Tak Menyesal
Pantau - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Terdapat hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memposisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," sambungnya.

Kuat dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung Wahyu.

Kuat terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin mengapresiasi vonis hakim terhadap dua terdakwa ini. Kamaruddin menilai vonis ini menjadi bukti bahwa kelompok kecil bisa melawan mafia di hadapan hukum.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler