
Pantau – Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menanggapi terkait sidang vonis yang dijalani kliennya atas kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).
Ronny menilai Eliezer sangat kooperatif selama menjalani sidang, terlebih ia juga merupakan Justice Collaborator yang turut membantu membongkar misteri kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Dari fakta persidangan saksi-saksi sudah diperiksa dan ahli yang sudah dihadirkan. Kalau kita lihat Richard Eliezer dia konsisten, komitmen, jujur, membantu proses sampai pada pengujung putusan,” kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Oleh karena karena itu, Ronny harap majelis hakim dapat memberikan vonis bebas kepada Eliezer.
“Kami harapkan bahwa hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer kalau melihat dari petitum kami atau fakta persidangan. Jadi itu adalah harapan kami dari tim penasehat hukum dan keluarga,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Ronny menilai Eliezer sangat kooperatif selama menjalani sidang, terlebih ia juga merupakan Justice Collaborator yang turut membantu membongkar misteri kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Dari fakta persidangan saksi-saksi sudah diperiksa dan ahli yang sudah dihadirkan. Kalau kita lihat Richard Eliezer dia konsisten, komitmen, jujur, membantu proses sampai pada pengujung putusan,” kata Ronny di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Oleh karena karena itu, Ronny harap majelis hakim dapat memberikan vonis bebas kepada Eliezer.
“Kami harapkan bahwa hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer kalau melihat dari petitum kami atau fakta persidangan. Jadi itu adalah harapan kami dari tim penasehat hukum dan keluarga,” harapnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabaat.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih