
Pantau - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD, kembali memberikan tanggapan terhadap hakim pada kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada sidang putusan, mereka menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.
"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh dan warga masyarakat kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip Pantau.com pada Rabu (15/2/2023).
Pembunuhan Berencana yang Kejam
Mahfud juga menyatakan peristiwa pembunuhan terhadap Brgiadir Yosua adalah pembunuhan berencana yang kejam. Menurutnya, pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup.
Belakangan, putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Keluarga almarhum Yosua puas dengan vonis tersebut, sedangkan pihak-pihak lain seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, dll, ada yang tidak setuju.
"Menyimpulkan hasil komunikasi dengan tokoh dan warga masyarakat kita bangga kepada hakim kasus Sambo bukan karena Sambo dan Putri dihukum dengan berat dan adil. Kita hormat dan haru karena para hakim kasus Sambo begitu gagah berani menunjukkan bahwa hakim dan pengadilan itu independen dan bermartabat," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, dikutip Pantau.com pada Rabu (15/2/2023).
Pembunuhan Berencana yang Kejam
Mahfud juga menyatakan peristiwa pembunuhan terhadap Brgiadir Yosua adalah pembunuhan berencana yang kejam. Menurutnya, pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.
"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu hukuman seumur hidup.
Belakangan, putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Keluarga almarhum Yosua puas dengan vonis tersebut, sedangkan pihak-pihak lain seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia, Amnesty Internasional Indonesia, dll, ada yang tidak setuju.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari










