Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Eliezer: Ini Adalah Kemenangan untuk Orang Kecil

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacara Eliezer: Ini Adalah Kemenangan untuk Orang Kecil
Pantau – Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang ikut mendukung Richard Eliezer sehingga divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ronny menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kemenangan untuk orang kecil dan kemenangan bagi masyarakat Indonesia.

“Kami sangat berterima kasih dan ini adalah kemenangan untuk orang kecil, kemenangan kita semuanya,” kata Ronny di di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia pun kembali menyampaikan banyak terima kasih kepada keluarga almarhum Yosua Hutabarat yang telah memaafkan Eliezer sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan putusan pengadilan.

“Kami berterima kasih kepada keluarga dari almarhum Yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer masuk dalam pertimbangan putusan pengadilan kami mengucapkan banyak terima kasih,” pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer, Richard Eliezer dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Penulis :
M Abdan Muflih