
Pantau - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Jika tidak ada upaya hukum lain, dan putusan itu berkekuatan hukum tetap, kapan Richard bebas?
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jadi Tersangka pada 4 Agustus 2022
Richard menjadi tersangka pada 4 Agustus 2022. Oleh karena itu, sampai saat ini, dia terhitung sudah menjalani masa tahanan selama sekitar 6 bulan.
Dengan demikian, sisa masa tahanan Richard tinggal satu tahun lagi. Oleh karena itu, dia diperkirakan akan bebas pada Februari 2024.
Meskipun demikian, dia berpeluang bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan hukuman lainnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Dengan demikian, vonis yang ia dapatkan hari ini jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan penangkapan dan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Richard dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Jadi Tersangka pada 4 Agustus 2022
Richard menjadi tersangka pada 4 Agustus 2022. Oleh karena itu, sampai saat ini, dia terhitung sudah menjalani masa tahanan selama sekitar 6 bulan.
Dengan demikian, sisa masa tahanan Richard tinggal satu tahun lagi. Oleh karena itu, dia diperkirakan akan bebas pada Februari 2024.
Meskipun demikian, dia berpeluang bebas lebih cepat jika mendapatkan remisi atau potongan hukuman lainnya.
Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Dengan demikian, vonis yang ia dapatkan hari ini jauh lebih ringan dari tuntutan tersebut.
Hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari