Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rubicon Mario Dandy Masuk ke Lautan Pasir Gunung Bromo, Kok Bisa?

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Rubicon Mario Dandy Masuk ke Lautan Pasir Gunung Bromo, Kok Bisa?
Pantau - Tersangka penganiaya David, Mario Dandy Satrio, rupanya pernah membawa mobil Rubiconnya ke lautan pasir Gunung Bromo. Hal itu diketahui dari unggahan Mario di media sosialnya, meskipun belakangan sudah dihapus.

Mobil Pribadi Dilarang Masuk

Padahal, mobil pribadi dilarang masuk ke area Gunung Bromo. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyebutkan soal kendaraan roda 4 di kawasan laut pasir diatur dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru nomor SK.88/21/BT.1/2012 tanggal 20 Desember 2012.

Pada intinya, kendaraan roda 4 dibatasi, kecuali ada kepentingan kedinasan.

Balai Besar TNBTS Angkat Bicara

Terkait hal ini, Humas Balai Besar TNBTS Syarif Hidayat mengatakan institusinya sejak pertengahan Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan pribadi masuk kawasan.

Dia mengakui sebelumnya ada kelonggaran untuk kendaraan pribadi dengan syarat dan ketentuan yang diberikan ruang untuk masuk kawasan. Tapi sejak pertengahan Agustus 2022, kebijakan tersebut mereka evaluasi dan dikaji serta tidak memberikan ruang lagi adanya aktivitas tersebut.

Soal kronologi Mario Dandy bisa membawa masuk Rubicon ke lautan pasir Bromo, Syarif belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Kronologi ketentuan itu panjang. Mohon waktu dan pengertiannya ya, sedang disiapkan," katanya.

Mario Dandy Satrio ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak dari pengurus pusat GP Ansor. Ia saat ini ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Anak eks pejabat pejak itu diketahui menggunakan mobil Rubicon yang sering dia pamerkan di media sosial saat akan menganiaya David.
Penulis :
Syahrul Ansyari