
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima pelunasan cicilian uang pengganti dari Eks Kadis PU Edi Hasmoro, salah satu terpidana korupsi proyek PUTR Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (28/2/2023).
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melakukan penyetoran sisa cicilan uang pengganti Terpidana Edi Hasmoro sebesar Rp467 juta ke kas negara dari keseluruhan sebesar Rp557 juta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali dengan pembayaran tersebut, maka uang pengganti Terpidana dimaksud telah lunas dibayarkan.
Diberitakan, kasus bermula ketika Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek Di Dinas PUTR dan Dispora tahun 2021 lalu.
Proyek tersebut diantaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dan pembangunan gedung perpustakaan dengan total kontraj mencapai Rp112 miliar.
Diduga atas proyek tersebut Bupati Abdul Gafur Mas’ud memerintahkan PLT Setda Muliadi, agar para kontraktor memberi uang pelicin melaui para kepala dinas tersebut.
Disebutkan uang uang tersebut diantaranya dikumpulkan di rekening bendahara umum DPC Demokrat Nur Afifah Balqis.
Abdul sebagai Bupati terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar. Uang tersebut diterima dari Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.
Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta. Berikutnya dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta.
Selanjutnya juga dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.
Abdul mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan
Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.
Sementara Jusman di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dan 6 bulan. Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta. (Laporan Syrudatin)
“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melakukan penyetoran sisa cicilan uang pengganti Terpidana Edi Hasmoro sebesar Rp467 juta ke kas negara dari keseluruhan sebesar Rp557 juta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Menurut Ali dengan pembayaran tersebut, maka uang pengganti Terpidana dimaksud telah lunas dibayarkan.
Diberitakan, kasus bermula ketika Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek Di Dinas PUTR dan Dispora tahun 2021 lalu.
Proyek tersebut diantaranya, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dan pembangunan gedung perpustakaan dengan total kontraj mencapai Rp112 miliar.
Diduga atas proyek tersebut Bupati Abdul Gafur Mas’ud memerintahkan PLT Setda Muliadi, agar para kontraktor memberi uang pelicin melaui para kepala dinas tersebut.
Disebutkan uang uang tersebut diantaranya dikumpulkan di rekening bendahara umum DPC Demokrat Nur Afifah Balqis.
Abdul sebagai Bupati terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar. Uang tersebut diterima dari Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.
Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta. Berikutnya dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta.
Selanjutnya juga dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar.
Abdul mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan
Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.
Sementara Jusman di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dan 6 bulan. Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta. (Laporan Syrudatin)
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia