
Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya tersangka baru pada perkara dugaan suap kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Malang. Agus mengaku dirinya telah menandatangani surat penetapan tersangka.
"Ada tambahan (tersangka). Kemarin saya sudah tandatangan," kata Agus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Medan, Hakim Tipikor dan Panitera Ikut Terjaring
Namun Agus enggan membeberkan berapa orang dan nama-nama anggota DPRD Malang yang ditetapkan tersangka tersebut.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK memang belum mengumumkan secara resmi penetapkan status tersangka tersebut karena masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh penyidik.
"Kemarin KPK sudah memproses sejumlah anggota DPRD di Malang. Pengembangan sedang dilakukan. Apakah sudah ada tersangka baru atau tidak belum bisa disampaikan saat ini. Karena penyidik juga tim masih perlu melakukan beberapa hal di daerah," ucapnya.
Baca juga: KPK: Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Disuap 280 Ribu Dolar Singapura oleh Terdakwa Koruptor
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka kepada Wali Kota Malang Mochamad Anton dan dua pimpinan serta 18 anggota DPRD Malang. Suap diberikan Anton kepada para pejabat DPRD Malang terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015.
Penetapan status tersangka itu juga merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan ketua DPRD kota Malang Mochammad Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy sulistyono. Saat ini kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Penulis :
- Adryan N








