HOME  ⁄  Nasional

Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sepadan dengan Semangat Reformasi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Penolakan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sepadan dengan Semangat Reformasi
Pantau - Pengamat politik AB Solissa menyebut, penolakan perpanjangan masa jabatan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sepadan dengan semangat reformasi.

Menurut Direktur Partner Politik Indonesia ini, reformasi jika semakin diperas akan jadi satu hal, yaitu pembatasan kekuasaan.

"Alasan penolakan perpanjangan masa jabatan presiden oleh MK ini menurut saya equivalen dengan semangat reformasi. Reformasi itu kalau diperas lagi, jadinya hanya satu, yaitu pembatasan kekuasaan," terangnya saat diwawancarai Pantau.com, Selasa (28/2/2023).

Ia menambahkan, 2 periode masa jabatan presiden sudah cukup. Ia menyatakan, pemerintah mesti on the track dengan semangat demokrasi yang sudah dibangun sejak awal.

"2 periode cukup. Demokrasi kita harus on the track dengan semangat yang sudah kita bangun dari awal. Jangan lagi kita setback ke belakang hanya karena keserakahan 1-2 orang, lalu mengorbankan kepentingan yang jauh lebih besar," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika pemohon memohon hakim menguji Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang martabat presiden.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Penulis :
khaliedmalvino