
Pantau - Beredar kabar status Justice Collaborator (JC) dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dicopot oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengenai kabar ini, LPSK akan menggelar jumpa pers.
"Datang aja ke konpers," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat (10/3/2023).
Adapun kabar pencabutan status JC itu telah sampai ke telingan tim pengacara Richard Eliezer. Namun pihak Eliezer belum dapat berbicara banyak soal kabar ini. Mereka juga akan memberikan pernyataannya sore nanti.
"Saya dapat info seperti itu. Saya belum bisa jawab, karena semua itu kewenangan LPSK. Saya juga akan memberikan keterangan resmi nanti sore," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, dilansir detikcom.
LPSK akan memberikan pernyataan terkait status JC Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Rencananya konferensi pers akan digelar di Kantor LPSK pada Jumat sore ini.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer mengajukan perpanjangan status Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut dikabulkan dengan masa waktu 6 bulan k depan.
“Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (17/2).
Diketahui, Eliezer juga menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Datang aja ke konpers," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jumat (10/3/2023).
Adapun kabar pencabutan status JC itu telah sampai ke telingan tim pengacara Richard Eliezer. Namun pihak Eliezer belum dapat berbicara banyak soal kabar ini. Mereka juga akan memberikan pernyataannya sore nanti.
"Saya dapat info seperti itu. Saya belum bisa jawab, karena semua itu kewenangan LPSK. Saya juga akan memberikan keterangan resmi nanti sore," kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, dilansir detikcom.
LPSK akan memberikan pernyataan terkait status JC Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Rencananya konferensi pers akan digelar di Kantor LPSK pada Jumat sore ini.
Diberitakan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer mengajukan perpanjangan status Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut dikabulkan dengan masa waktu 6 bulan k depan.
“Richard Eliezer sudah ajukan permohonan perpanjangan perlindungan dan permohonan itu sudah dikabulkan pimpinan LPSK. Jadi dalam 6 bulan ke depan masih dalam perlindungan LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (17/2).
Diketahui, Eliezer juga menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Dalam kasus ini, Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia