
Pantau – Anak seorang pedangdut yang terkenal dengan ‘goyang Karawang’ Lilis Karlina berinsiial RD yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Purwakarta atas dugaan pengedaran narkoba.
Dalam konferensi persnya, Senin (13/3/2023), Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta, pada Minggu lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta,” kata Edwar.
Ia juga menilai ditangkapnya RD adalah hal yang sangat miris, pasalnya RD saat ini masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris,” ungkapnya.
Tak hanya berperan sebagai pengedar, RD juga ternyata diduga memiliki ‘anak buah’ untuk melangsungkan peredaran narkobanya, di mana barang haram tersebut telah beredar di tiga kabupaten, yaitu Purwakarta, Karawang dan Subang.
“Pelaku membelinya secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ucap Edwar.
Atas penangkapan RD, polisi berhasil menyita sejumlah jenis obat-obatan seperti obat Hexymer sebanya 925 butir, Tramadol sebanyak 740 butir hingga Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir. Di mana obat tersebut ternyata dibeli oleh RD melalui online dan bertemu langsung dengan pembeli.
Atas kasus tersebut, RD pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun tentang narkotika.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Dalam konferensi persnya, Senin (13/3/2023), Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan bahwa RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta, pada Minggu lalu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta,” kata Edwar.
Ia juga menilai ditangkapnya RD adalah hal yang sangat miris, pasalnya RD saat ini masih berstatus pelajar yang duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris,” ungkapnya.
Tak hanya berperan sebagai pengedar, RD juga ternyata diduga memiliki ‘anak buah’ untuk melangsungkan peredaran narkobanya, di mana barang haram tersebut telah beredar di tiga kabupaten, yaitu Purwakarta, Karawang dan Subang.
“Pelaku membelinya secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa. Sasarannya ada pelajar dan usia dewasa,” ucap Edwar.
Atas penangkapan RD, polisi berhasil menyita sejumlah jenis obat-obatan seperti obat Hexymer sebanya 925 butir, Tramadol sebanyak 740 butir hingga Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir. Di mana obat tersebut ternyata dibeli oleh RD melalui online dan bertemu langsung dengan pembeli.
Atas kasus tersebut, RD pun terancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun tentang narkotika.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih