
Pantau - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,3 miliar. Ajudan Pribadi diamankan lantaran polisi khawatir ia melarikan diri.
Ajudan Pribadi ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.
"Terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tersangka sudah ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri atay mengulangi perbuatannya," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait penipuan hingga Rp1,3 miliar.
“Terkait penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan Ajudan Pribadi berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Ada laporan awal November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar,” katanya.
Ajudan Pribadi diamankan di Makassar. Hingga kini ia masih diperiksa oleh kepolisian.
“Yang bersangkutan adalah selebgram. Sudah kita amankan, sementara masih diproses,” katanya.
Ajudan Pribadi ditangkap di kediamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Kini penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan oleh korban.
"Terlapor mengakui perbuatannya, penyidik melanjutkan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tersangka sudah ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri atay mengulangi perbuatannya," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap polisi. Ia ditangkap terkait penipuan hingga Rp1,3 miliar.
“Terkait penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar, Kompol Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan Ajudan Pribadi berawal dari adanya laporan warga pada November 2022. Ajudan Pribadi diduga melakukan penipuan hingga merugikan korban kurang lebih Rp1,3 miliar.
“Ada laporan awal November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar,” katanya.
Ajudan Pribadi diamankan di Makassar. Hingga kini ia masih diperiksa oleh kepolisian.
“Yang bersangkutan adalah selebgram. Sudah kita amankan, sementara masih diproses,” katanya.
- Penulis :
- renalyaarifin