
Pantau – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar agenda pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga tersebut untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.
Dalam proses penghitungan suara tersebut, nama Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapat voting seimbang yakni 4:4 sebagai Ketua MK. Sedangkan untuk Wakil Ketua MK voting dipimpin oleh Saldi Isra dengan 4 voters.
Saat nama Saldi Isra disebutkan sebagai pemegang vote tertinggi, terlihat Saldi tersenyum sumringah yang juga diramaikan dengan tepuk tangan audiens.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengadakan rapat pleno hakim pada Rabu (15/3/2023) dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga peradilan tersebut untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.
"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.
Dalam proses penghitungan suara tersebut, nama Anwar Usman dan Arief Hidayat mendapat voting seimbang yakni 4:4 sebagai Ketua MK. Sedangkan untuk Wakil Ketua MK voting dipimpin oleh Saldi Isra dengan 4 voters.
Saat nama Saldi Isra disebutkan sebagai pemegang vote tertinggi, terlihat Saldi tersenyum sumringah yang juga diramaikan dengan tepuk tangan audiens.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mengadakan rapat pleno hakim pada Rabu (15/3/2023) dengan agenda pemilihan ketua dan wakil ketua lembaga peradilan tersebut untuk masa jabatan 2023 hingga 2028.
"Pemilihan dilaksanakan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-undang MK terkait masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK," kata Kepala Bagian Humas MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Pemilihan itu juga termasuk menindaklanjuti putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022. Putusan tersebut menyatakan Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak putusan itu selesai diucapkan.
- Penulis :
- M Abdan Muflih









