
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati mengkritik terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut, perusahaan eksportir diizinkan untuk melakukan pemotongan upah karyawannya maksimal 25 persen akibat situasi ekonomi global.
Ia menilai, hal ini sangat memberatkan para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, pemotongan upah dan PHK semestinya menjadi langkah terakhir dalam masalah industrial.
Baca Juga: Respons Permenaker 5/2023, Partai Buruh Sebut Menaker Mirip Rentenir!
"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Terlebih, lanjut Kurniasih, kebijakan ini justru muncul jelang bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri yang biasanya terjadi lonjakan harga kebutuhan bahan pokok.
"Kebijakan ini bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, tapi subtansinya untuk memotong gaji buruh juga tidak tepat," tegasnya.
Baca Juga: Tanggapi Permenaker Nomor 5/2023, Komisi IX: Lebih Baik Ketimbang PHK Massal
Kurniasih mengimbau kepada pemerintah, untuk tidak selalu mengeluarkan kebijakan yang menyudutkan para buruh. Salah satu contohnya, terkait UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu yang menjadi polemik.
"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi," pungkasnya.
Dalam Permenaker tersebut, perusahaan eksportir diizinkan untuk melakukan pemotongan upah karyawannya maksimal 25 persen akibat situasi ekonomi global.
Ia menilai, hal ini sangat memberatkan para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut. Menurutnya, pemotongan upah dan PHK semestinya menjadi langkah terakhir dalam masalah industrial.
Baca Juga: Respons Permenaker 5/2023, Partai Buruh Sebut Menaker Mirip Rentenir!
"Bukan menjadikan efisiensi di bidang SDM sebagai solusi yang termudah sehingga pekerja yang menjadi korban. Saya kira banyak alternatif lain yang bisa dilakukan," ujar Kurniasih dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Terlebih, lanjut Kurniasih, kebijakan ini justru muncul jelang bulan Ramadan dan hari raya Idulfitri yang biasanya terjadi lonjakan harga kebutuhan bahan pokok.
"Kebijakan ini bukan hanya soal momennya yang tidak tepat, tapi subtansinya untuk memotong gaji buruh juga tidak tepat," tegasnya.
Baca Juga: Tanggapi Permenaker Nomor 5/2023, Komisi IX: Lebih Baik Ketimbang PHK Massal
Kurniasih mengimbau kepada pemerintah, untuk tidak selalu mengeluarkan kebijakan yang menyudutkan para buruh. Salah satu contohnya, terkait UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu yang menjadi polemik.
"PKS konsisten menolak baik UU Cipta Kerja yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat maupun menolak Perppu Cipta Kerja karena dari sisi pembuatan kebijakan, buruh atau pekerja tidak menjadi komponen yang terlindungi," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas