
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman menuding adanya muatan politis dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Hal ini terkait pernyataan Mahfud MD yang membongkar adanya temuan PPATK di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
"Kalau itu boleh (dibuka ke publik), tolong tunjukkan kepada saya, pasal berapa dalam UU ini. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan anda juga punya niat politik yang tidak sehat,” cecar Benny dalam rapat Komisi III DPR bersama Kepala PPATK, Selasa (21/3/2023).
"Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan," lanjutnya.
Ivan menjawab, referensi yang mereka gunakan ada di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2012 sebagai turunan Pasal 92 UU Nomor 28/2009.
Namun, Benny membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan boleh membuka data tersebut kepada publik.
"Maka, betul tidak itu ada motivasi politik? Lalu maksudnya apa?" tanya Benny.
Hal ini terkait pernyataan Mahfud MD yang membongkar adanya temuan PPATK di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).
"Kalau itu boleh (dibuka ke publik), tolong tunjukkan kepada saya, pasal berapa dalam UU ini. Sebab kalau tidak, saudara Menko Polhukam dan anda juga punya niat politik yang tidak sehat,” cecar Benny dalam rapat Komisi III DPR bersama Kepala PPATK, Selasa (21/3/2023).
"Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan," lanjutnya.
Ivan menjawab, referensi yang mereka gunakan ada di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2012 sebagai turunan Pasal 92 UU Nomor 28/2009.
Namun, Benny membantah hal tersebut. Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan boleh membuka data tersebut kepada publik.
"Maka, betul tidak itu ada motivasi politik? Lalu maksudnya apa?" tanya Benny.
"Saya tidak ada, saya menjalankan fungsi saya sebagai Sekretaris Komite Nasional," tegas Ivan.
- Penulis :
- Aditya Andreas