Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sri Mulyani Klaim Tidak Terima Surat dari PPATK pada 8 Maret 2023

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Sri Mulyani Klaim Tidak Terima Surat dari PPATK pada 8 Maret 2023
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadiri rapat kerja sama dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (27/3/2023). Ia menjelaskan isi surat yang dikirimkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disebut dikirimkan pada 8 Maret 2023.

"Saya mau mengatakan bahwa PPATK bilang sudah kirim surat pada tanggal 8 Maret, setelah saya cek semuanya tidak ada. Surat tersebut sampai pada 9 Maret 2023, dan tidak ada angkanya," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan ada 65 surat yang dikirimkan. Sebagian besar surat tersebyr berisi debit kredit operasional perusahaan/korporasi dengan transaksi sebesar Rp189 triliun terkait dengan Fungsi Dirjen Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertambah menjadi Rp349 Triliun, sebelumnya Rp300 Triliun.

Awal mula temuan ini diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu 8 Maret 2023 ke publik. Mahfud menukil laporan PPATK bahwa terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun.

Sebelumnya, Kamis, 9 Maret 2023 pukul 08.00 WIB, Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan tidak menerima adanya laporan dari PPATK seperti yang diungkap oleh Mahfud MD.

Pukul 09.00 WIB, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengirim surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023 tertanggal 7 Maret 2023. Namun, tidak tertera ada transaksi hingga Rp 300 triliun.

“Surat dengan lampiran 36 halaman berisi daftar 196 laporan PPATK ke Itjen Kemenkeu sejak 2009-2023, berisi daftar nomor surat dan nama pegawai terlapor, dan tidak lanjut Kemenkeu. Surat PPATK ini tidak mencantumkan data uang Rp 300 triliun,” Kata Menkeu Sri Mulyani, dikutip dari akun instagramnya, Selasa (21/3/2023).

Sri Mulyani pun merespons surat itu. Jumat 10 Maret 2023, Sri Mulyani mengutus Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi bertemu Mahfud MD.

Hasil pertemuan antara Kemenkeu dan Mahfud sepakat bahwa temuan PPATK sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan bukan korupsi, namun transaksi yang berhubungan dengan tugas Kemenkeu, belakangan disebut sebagai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sabtu 11 Maret 2023, Mahfud bertemu Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan, untuk menjelaskan mengenai pernyataan terkait Rp300 triliun.

Sri menyebut, sebanyak 196 laporan PPATK sejak 2009-2023 bahkan sejak 2007, seluruhnya sudah ditindaklanjuti Itjen Kemenkeu.
Penulis :
renalyaarifin