
Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan mengelola aset dengan total Rp12.271 triliun. Aset tersebut terdiri dari aset lancar Rp 894,90 triliun, piutang jangka panjang Rp 53,59 triliun, properti investasi Rp 6,41 triliun, aset tetap Rp 6.675,16 triliun, investasi jangka panjang Rp 3.772,75 triliun dan aset lainnya Rp 868,74 triliun.
"Kemenkeu juga mengelola pendapatan negara mencapai Rp2.635 triliun pada 2022, ini inaudited. Belum selesai diaudit dan realisasi untuk belanja tahun lalu mencapai Rp3.098 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani, di Gedung DRP RI, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengelola pembiayaan APBN sebesar Rp590 triliun. Kemenkeu bertugas menjaga defisit APBN yang dikelola dengan kehati-hatian dan risikonya untuk 2022 turun menjadi Rp460 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa tugas Kemenkeu cukup besar, kompleks dan luas. Menurutnya ada 21 mandar UU yang harus dijalankan, yakni UU HKPD, UU Tapera, UU OJK, hingga UU Bank Indonesia.
"Jadi 21 UU yang harus terus dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu. Oleh karena itu, Kemenkeu dan Menkeu memiliki banyak tugas ex-officio," tegas Sri Mulyani.
Di sisi lain, ada 78.492 pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 11.042 pejabat struktural, 14.746 pegawai fungsional dan 52.704 pegawai pelaksana.
"Kemenkeu juga mengelola pendapatan negara mencapai Rp2.635 triliun pada 2022, ini inaudited. Belum selesai diaudit dan realisasi untuk belanja tahun lalu mencapai Rp3.098 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani, di Gedung DRP RI, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengelola pembiayaan APBN sebesar Rp590 triliun. Kemenkeu bertugas menjaga defisit APBN yang dikelola dengan kehati-hatian dan risikonya untuk 2022 turun menjadi Rp460 triliun.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa tugas Kemenkeu cukup besar, kompleks dan luas. Menurutnya ada 21 mandar UU yang harus dijalankan, yakni UU HKPD, UU Tapera, UU OJK, hingga UU Bank Indonesia.
"Jadi 21 UU yang harus terus dilakukan secara langsung oleh Kemenkeu. Oleh karena itu, Kemenkeu dan Menkeu memiliki banyak tugas ex-officio," tegas Sri Mulyani.
Di sisi lain, ada 78.492 pegawai Kemenkeu yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 11.042 pejabat struktural, 14.746 pegawai fungsional dan 52.704 pegawai pelaksana.
- Penulis :
- renalyaarifin