HOME  ⁄  Nasional

Pemberlakuan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga Oktober, Begini Surat Resmi Pemrov DKI

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pemberlakuan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga Oktober, Begini Surat Resmi Pemrov DKI

Pantau.com - Pemberlakukan ganjil genap akan terus dilakukan hingga event Asian Para Games Oktober 2018 mendatang. Hal itu sesuai surat arahan Pergub DKI Jakarta yang dimulai sejak Senin (3/9/2018).

Kebijakan tersebut akan diterapkan seperti biasa dari Senin hingga Jumat. 

"Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap sesuai Pergub DKI No.92/2018 diperpanjang mulai 03 September hingga 13 Oktober 2018 pada hari Senin-Jumat," tulis akun Twitter TMC Polda Metro @TMCPoldaMetro.



Baca juga: Tingkat Kecelakaan Menurun 32 Persen Setelah Adanya Perluasan Ganjil Genap

Pemberlakuan ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 WIB di jalan-jalan protokol Ibu Kota DKI jakarta.

"Ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 WIB dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional," bunti pernyataan tersebut. 

Akun tersebut juga memposting surat arahan asli dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani langsung Anies Baswedan selaku Gubernur.

Baca juga: Kadishub DKI: Perluasan Ganjil-Genap Tingkatkan Kecepatan Kendaraan

Penulis :
Widji Ananta