
Pantau.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan bahwa saat ini jumlah bakal calon legislatif eks narapidana koruptor yang akan di loloskan mengikuti kontestasi Pemilu 2019 bisa bertambah.
Sebelumnya, Bawaslu menuai kritik setelah meloloskan 12 bacaleg eks napi koruptor.
"Mungkin 12 ya. Nanti Jawa Tengah juga keluar nanti ada. Kemungkinan bertambah," ucap Bagja ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Bawaslu Akhirnya Angkat Bicara Pasca Loloskan 12 Eks Koruptor sebagai Bacaleg
Meski begitu, Bagja mengungkapkan, sesuai prinsip lembaganya tidak mau jumlah bacaleg eks narapidana koruptor terus meningkat. Hanya saja, menurutnya jika mengacu pada UUD 1945 hal itu tak bisa diredam.
"Kita gamau ini, tapi kemungkinan bertambah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan, dengan diloloskannya bacaleg eks napi koruptor mengkuti kontestasi Pemilu 2019 bukan berarti pihaknya pro atau mendukung tindak korupsi.
Baca juga: Mendapat Ancaman, Ustad Somad Batalkan Taushiyah di Jateng hingga Yogyakarta
Saat ini pihaknya lebih mengedepankan UUD 1945 daripada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurutnya, jika hak dipilih dan memilih tetap dilarang sebagaimana diterapkan KPU dalam PKPU, tentu hal itu yang akan menabrak aturan UUD 1945.
"Dari awal sudah menyatakan ini akan bermasalah jika dimasukan dalam PKPU dan KPU tetap masukan ini. Sempat diprotes juga oleh Kemenkum HAM kan, nah anenhya syarat calon anggota berubah menjadi syarat pencalonan. Kalau konsisten dengan itu maka seluruh dapilnya harus hilang juga sesuai dengan syarat pencalonan," ungkapnya.
- Penulis :
- Widji Ananta