
Pantau - Brigjen Pol. Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan. Endar turut memamerkan surat bukti pelaporannya itu kepada awak media.
"Sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar mengaku telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan memberikan penjelasan kronologi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan ke Dewas KPK perihal tindak lanjut dari laporan tersebut. Dokumen itu tentunya diterima Dewas KPK dan menganalisa materi pengaduan tersebut.
"Kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat Pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas," jelasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/4).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," ujar Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Endar mengaku telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dan memberikan penjelasan kronologi pemberhentiannya sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Adapun sejumlah dokumen pendukung juga telah diserahkan ke Dewas KPK perihal tindak lanjut dari laporan tersebut. Dokumen itu tentunya diterima Dewas KPK dan menganalisa materi pengaduan tersebut.
"Kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat Pimpinan Dewas, baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas," jelasnya.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/4).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
#Komisi Pemberantasan Korupsi#Kapolri#Ketua KPK#Sekjen KPK#Firli Bahuri#Kode Etik#Jenderal Listyo Sigit Prabowo#Endar Priantoro#Brigjen Endar Priantoro
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia