HOME  ⁄  Nasional

Sidang Pelaku Suap Bupati Subang Segera Digelar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sidang Pelaku Suap Bupati Subang Segera Digelar

Pantau.com - Penyidik KPK melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Puspa Sukrisna alias Koh Asun. Puspa merupakan Direktur Utama PT. Pura Binaka Mandiri (PBM) dan PT. Alfa Sentra Property (ASP) yang diduga sebagai pemberi suap Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka PS terkait kasus Suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang, ke penuntutan tahap dua," kata Kepala Bagian dan Pemberitaan Publikasi Yuyuk Andrianti Iskak di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Baca juga: Uang Suap PLTA Riau-1 Mengalir ke Golkar, Ini Kata KPK

Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya JPU memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Untuk kemudian diberikan ke pengadilan dan masuk ke persiapan sidang.

"Sidang rencananya akan digelar di PN Tipikor Bandung," tambah Yuyuk.

Saat ini, Puspa masih ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Rencananya Ia akan dipindahkan ke Lapas Kebon Waru Bandung.

Selama proses penyidikan, lanjut Yuyuk, penyidik KPK telah memeriksa 49 saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tersangka Puspa.

"Unsur saksi berasal dari PNS Kabupaten Subang, Asisten Daerah I Kabupaten Subang, Sekda Kabupaten Subang, Asisten Daerah II Kabupate Subang, Notaris, juga Swasta," jelasnya.

Perkara ini bermula dari tangkap tangan terhadap Bupati nonaktif Subang Imas Aryumningsih. Tersangka Puspa Sukrisna diduga bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Imas Aryumningsih. Pemberian itu terkait perizinan PT. PBM dan ASP untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Baca juga: KPK Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus Suap Idrus Marham

Atas perbuatannya, Puspa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi