
Pantau - Agnes alias AG (15) divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Terdapat hal memberatkan dalam vonis tersebut.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyampaikan bahwa hal memberatkannya adalah akibat penganiayaan itu David mengalami kerusakan otak.
"Keadaan memberatkan anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak," ujar Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Sementara, ada sejumlah hal yang meringankan terhadap vonis Agnes dalam kasus penganiayaan ini. Salah satunya, orang tua Agnes mengalami stroke dan kanker paru.
"Keadaan meringankan bahwa masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," katanya.
Diketahui, Agnes divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David. Hakim menyatakan Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
Agnes akan menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Untuk diketahui, vonis 3,5 tahun penjara untuk Agnes ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyampaikan bahwa hal memberatkannya adalah akibat penganiayaan itu David mengalami kerusakan otak.
"Keadaan memberatkan anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak," ujar Sri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4/2023).
Sementara, ada sejumlah hal yang meringankan terhadap vonis Agnes dalam kasus penganiayaan ini. Salah satunya, orang tua Agnes mengalami stroke dan kanker paru.
"Keadaan meringankan bahwa masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, menyesali perbuatannya, mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," katanya.
Diketahui, Agnes divonis hukuman penjara 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David. Hakim menyatakan Agnes terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," imbuhnya.
Agnes akan menjalani masa tahanannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Untuk diketahui, vonis 3,5 tahun penjara untuk Agnes ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia