
Pantau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap jatuhi hukuman mati pada bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Sambo.
“Dengan ini, terdakwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan tinggi disebut sebagai wakil Tuhan. Hakim sering dipanggi 'Yang Mulia' meski panggilan tersebut tak tertulis di peraturan resmi mana pun.
Hakim sebagai wakil Tuhan masih diikat oleh Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung. Kode Etik tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/PKB/PKY/IV/2009.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
“Dengan ini, terdakwa Ferdy Sambo tetap dihukum mati,” kata ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan tinggi disebut sebagai wakil Tuhan. Hakim sering dipanggi 'Yang Mulia' meski panggilan tersebut tak tertulis di peraturan resmi mana pun.
Hakim sebagai wakil Tuhan masih diikat oleh Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung. Kode Etik tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/PKB/PKY/IV/2009.
Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut ini daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
- Penulis :
- renalyaarifin