
Pantau.com - Maraknya aksi penyelundupan narkoba di Indonesia membuat desakan untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semakin gencar. Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari revisi UU itu sangat perlu untuk digunakan dalam pemberantasan dan pencegahan narkoba.
"Soal revisi Undang-Undang Narkotika, kita memang mengajukan revisi beberapa pasal, termasuk tentang penyitaan aset," ujar Arman, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2018).
Baca juga: Sebut Pemerintah Lamban, DPR Siap Ambil Alih Revisi UU Narkotika
Arman menambahkan, ada beberapa pasal direvisi, termasuk pasal 101 yang menyebutkan bahwa aset hasil sitaan tindak pidana narkoba bisa digunakan BNN.
"Dalam rangka P4GN (Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan,dan Peredaran Gelap Narkoba), atau pemberantasan dan pencegahan narkoba, kita harapkan aset sitaan itu bisa langsung digunakan, tanpa proses lagi sehingga uang dan aset bisa digunakan sebagai operasional," tambah Arman.
Dalam laporan BNN, sepanjang 2017 ada 46.537 kasus narkoba yang diungkap. Dalam tiga pekan terakhir, lebih dari dua ton narkoba berhasil dibongkar oleh aparat keamanan, termasuk penyelundupan sekitar satu ton narkoba jenis sabu dari Cina di perairan Batam, Kepulauan Riau.
- Penulis :
- Adryan N