
Pantau - Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, pemerintah terus berupaya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Mahfud mengatakan, surat presiden (supres) RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Jokowi dan tinggal menunggu ditandatangani.
"Sudah di meja presiden. Kan habis Lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Mahfud menyebut, surpres RUU Perampasan Aset kini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi. Dia menyebut pekan depan surpres itu akan diserahkan ke DPR.
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi mengeluhkan RUU Perampasan Aset masih belum rampung juga. Padahal, pemerintah sudah berupaya mendorong agar segera dituntaskan menjadi UU.
Mulanya, Jokowi meminta DPR untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, mengingat kepentingan dan urgensi dalam beberapa kasus korupsi para pejabat negara.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Jokowi mengatakan, dia telah menyampaikan terkait perampungan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera mungkin diselesaikan.
“Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” ucap Jokowi.
“Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung,” jelasnya.
Mahfud mengatakan, surat presiden (supres) RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Jokowi dan tinggal menunggu ditandatangani.
"Sudah di meja presiden. Kan habis Lebaran baru dua hari kita ngantor. Sudah disampaikan presiden, sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait," kata Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
Mahfud menyebut, surpres RUU Perampasan Aset kini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Jokowi. Dia menyebut pekan depan surpres itu akan diserahkan ke DPR.
"Ya tinggal presiden perlu waktu untuk melihat dulu meja-meja surat yang harus ditandatangani karena acaranya sangat banyak. Tapi saya kira paling lambat minggu depan sudah," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Jokowi mengeluhkan RUU Perampasan Aset masih belum rampung juga. Padahal, pemerintah sudah berupaya mendorong agar segera dituntaskan menjadi UU.
Mulanya, Jokowi meminta DPR untuk segera merampungkan RUU Perampasan Aset menjadi UU, mengingat kepentingan dan urgensi dalam beberapa kasus korupsi para pejabat negara.
“Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini,” ujar Jokowi, Kamis (13/4/2023).
Jokowi mengatakan, dia telah menyampaikan terkait perampungan RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait. Ia minta UU ini segera mungkin diselesaikan.
“Kalau sudah rampung, bagian saya untuk terbitkan surpres secepatnya,” ucap Jokowi.
“Sudah kita dorong, sudah lama kok, masa nggak rampung-rampung,” jelasnya.
- Penulis :
- khaliedmalvino