
Pantau.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memblokir 1.424 data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi narapidana korupsi. Pemblokiran itu merupakan tindak lanjut dari hasil validasi dan verifikasi Dirjen PAS Kemenkum HAM terhadap 2.674 ASN yang putusan pengadilan kasus korupsinya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Berkoordinasi dengan KPK, data BKN tercatat baru 317 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat. Sementara masih ada 1.250 ASN napi korupsi yang datanya belum diblokir.
Baca juga: KPK: Eni Saragih Belum Ajukan Juctice Collaborator
"Dan masih ada 2.357 ASN yang telah menjadi napi korupsi tapi masih berstatus PNS aktif," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2018).
Febri menjelaskan, pemblokiran tersebut dilakukan agar ASN napi korupsi yang masih aktif tidak lagi bisa mendapatkan proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, dan mutasi. Namun pemblokiran tidak berpengaruh pada penerimaan gaji.
"Pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS/ASN tersebut. Karena itu, seharusnya para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) harus segera menindaklanjuti pemblokiran ini dengan pemberhentian tidak hormat," ucap Febri.
Baca juga: Selain Suap, Anggota DPRD Malang Juga Terima Gratifikasi Total Rp5,8 Miliar
"Komitmen kepala daerah sebagai PPK di daerah sangat krusial untuk memastikan ASN yang sudah jadi napi korupsi tidak menjabat lagi. Kami minta para PPK tidak bersikap toleran atau kompromi dengan pelaku korupsi," tambahnya.
Febri menambahkan, tren pemblokiran data kepegawaian telah dilakukan sejak 16 Juli 2018. Data ASN napi korupsi yang dicatat masih aktif dan telah diblokir tersebut merupakan pegawai dari instansi pusat dan 14 Kantor regional BKN di daerah.
- Penulis :
- Adryan N