
Pantau - Aditya Hasibuan, anak dari perwira Polri AKBP Achiruddin Hasibuan, resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Sumatra Utara pada Desember 2022 lalu.
Dir Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi persnya, Selasa (25/4/2023), mengatakan bahwa adanya sosok wanita berinisial D yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Di mana korban dan pelaku sempat membicarakan D melalui pesan singkat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
“Ini perkara salin lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D,” kata Sumaryono kepada wartawan Selasa (25/4/2023).
Ayah AH AKBP Achiruddin Hasibuan dipatsuskan
Ayah dari tersangka Aditya Hasibuan, AKBP Achrian Hasibuan pun mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) usai terbukti bersalah membiarkan dan tak melerai anaknya menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat dikonfirmasi pada Rabu (26/4/2023).
Dir Reskrimum Polda Sumatra Utara Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi persnya, Selasa (25/4/2023), mengatakan bahwa adanya sosok wanita berinisial D yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Di mana korban dan pelaku sempat membicarakan D melalui pesan singkat sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi.
“Ini perkara salin lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D,” kata Sumaryono kepada wartawan Selasa (25/4/2023).
Ayah AH AKBP Achiruddin Hasibuan dipatsuskan
Ayah dari tersangka Aditya Hasibuan, AKBP Achrian Hasibuan pun mendapatkan sanksi penempatan khusus (patsus) usai terbukti bersalah membiarkan dan tak melerai anaknya menganiaya korban hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
“Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat dikonfirmasi pada Rabu (26/4/2023).
- Penulis :
- M Abdan Muflih