
Pantau - Sejumlah aliansi buruh turun ke jalan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day hari ini, Senin (1/5/2023).
Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh adalah pencabutan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Azis menuding, UU Cipta Kerja menjadi akar masalah dari sejumlah PHK massal di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Ungkap Massa Dilarang Dekati Istana Negara dan Gedung MK
"Pada tahun-tahun kemarin, alasan PHK karena pandemi COVID-19, sekarang alasannya karena krisis perekonomian global. Ya karena UU Cipta Kerja ini membuka peluang tersebut," ujar Riden, Senin (1/5/2023).
Riden mengaku, masalah UU Cipta Kerja ini juga yang melatarbelakangi pihaknya membentuk Partai Buruh. Hal ini sebagai upaya politik agar dapat terlibat dalam pembentukan UU.
Ia mengungkapkan, selama ini kaum buruh hanya diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hal itu tidak tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Massa Aksi Hari Buruh Bergeser dari Patung Kuda ke Istora Senayan
"Jika kita ada di dalam parlemen, maka kita akan turut terlibat dalam proses pembentukan UU pasal per pasal," lanjutnya.
Untuk itu, dalam tuntutan hari ini, mereka juga menuntut agar syarat parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional dihapuskan dalam Pemilu 2024.
Salah satu tuntutan yang disuarakan para buruh adalah pencabutan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Riden Hatam Azis menuding, UU Cipta Kerja menjadi akar masalah dari sejumlah PHK massal di Indonesia.
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Ungkap Massa Dilarang Dekati Istana Negara dan Gedung MK
"Pada tahun-tahun kemarin, alasan PHK karena pandemi COVID-19, sekarang alasannya karena krisis perekonomian global. Ya karena UU Cipta Kerja ini membuka peluang tersebut," ujar Riden, Senin (1/5/2023).
Riden mengaku, masalah UU Cipta Kerja ini juga yang melatarbelakangi pihaknya membentuk Partai Buruh. Hal ini sebagai upaya politik agar dapat terlibat dalam pembentukan UU.
Ia mengungkapkan, selama ini kaum buruh hanya diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Namun, hal itu tidak tertuang dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Massa Aksi Hari Buruh Bergeser dari Patung Kuda ke Istora Senayan
"Jika kita ada di dalam parlemen, maka kita akan turut terlibat dalam proses pembentukan UU pasal per pasal," lanjutnya.
Untuk itu, dalam tuntutan hari ini, mereka juga menuntut agar syarat parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional dihapuskan dalam Pemilu 2024.
- Penulis :
- Aditya Andreas