HOME  ⁄  Nasional

Dito Mahendra akan Masuk DPO Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Dito Mahendra akan Masuk DPO Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Senpi Ilegal
Pantau - Bareskrim Polri akan menetapkan pengusaha bernama Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus senjata api ilegal.

Adapun pemeriksaan dilakukan pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.00 WIB. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi dari kuasa hukum maupun Dito sendiri soal kehadirannya atas panggilan tersebut.

"Bila tidak hadir, penyidik akan menerbitkan DPO daftar pencarian orang untuk yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ramadhan, kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Diketahui, Dito tidak hadir tanpa memberikan keterangan saat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (28/4). Selain itu ketika masih berstatus saksi, Dito juga mangkir panggilan pertamanya pada Senin (3/4) dan panggilan keduanya Kamis (6/4).

9 Senpi Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Ternyata, sebagian dari 15 senpi itu disebut tidak berizin atau ilegal. Baru diketahui jumlah senpi yang ilegal itu ada 9 pucuk. Baru diketahui jumlah senpi yang ilegal itu ada sembilan pucuk.

Berikut rincian 9 Jenis Senpi tersebut:

1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Pistol Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6 1 pucuk Senapan AK 101
7 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9 1 pucuk senapan angin Walther

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler