Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ibu Ken Admiral Apresiasi Kapolri atas Pemecatan AKBP Achiruddin Sebagai Anggota Polri

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ibu Ken Admiral Apresiasi Kapolri atas Pemecatan AKBP Achiruddin Sebagai Anggota Polri
Pantau – Elvi Indri, ibu dari korban Ken Admiral turut mengapresiasi Majelis etik yang memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin Hasibuan atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Elvi juga menyampaikan rasa terima kasis kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya atas atensi dan penanganan proses hukum yang berjalan lurus.

“Saya mewakili keluarga dan orang tua Ken sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Dirkrimum yang luar biasa. Seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus,” kata Elvi kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

“Bapak Panca di sini lurus sekali, kalau ada memang anak bapak yang nggak benar, memang bapak betul bertindak. Jadi, memang atensi bapak Kapolda Sumut luar biasa karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut ini,” imbuhnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin resmi dipecat dari Polri. Pemecatan tersebut berdasarkan hasil sidang kode etik. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Panca, Selasa (2/5/2023).

Saat memasuki ruangan sidang di Bidang Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik lanjutan. AKBP Achiruddin mengungkapkan harapannya agar dirinya mendapat keadilan.

"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ujarnya sambil berjalan menuju Bid Propam.

Ditetapkan jadi tersangka

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan. Dalam kasus ini Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Medan, Selasa malam.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ucap Kapolda.
Penulis :
M Abdan Muflih