
Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tidak meerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Adapun Lukas Enembe menggugat KPK ke PN Jaksel terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Lebih lanjut, hakim menilai penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tudak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu Lukas juga meminta agar dikeluarkan dari tahanan dan ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Utama saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Adapun Lukas Enembe menggugat KPK ke PN Jaksel terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Lebih lanjut, hakim menilai penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
Diketahui, gugatan praperadilan Lukas Enembe teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Lukas Enembe mengajukan gugatan itu pada Rabu (29/3) lalu.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta PN Jaksel menyatakan proses hukum yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum sehingga tudak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu Lukas juga meminta agar dikeluarkan dari tahanan dan ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia