billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU!

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU!
Pantau - Bekas Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga Rafael melakukan pencucian uang dengan menyamarkan hingga menyembunyikan aset hasil korupsi.

"Saat ini KPK telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," sambungnya.

Ali mengatakan alat bukti TPPU dari Rafael Alun saat ini pun telah dilakukan KPK. Jeratan TPPU kepada Rafael dilakukan sebagai komitmen untuk pemulihan dari hasil korupsi yang telah dilakukan.

"Telah dilakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.

"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," tambah Ali.

Sebelumnya, KPK menambah masa tahanan bekas pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Dia bakal menjalani masa tahanan dalam 40 hari ke depan.

“Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan, terhitung 23 April 2023-1 Juli 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Ali menuturkan, penambahan masa tahanan Rafael selama 40 hari ke depan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. KPK mendesak saksi yang dipanggil agar datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Untuk pengumpulan alat bukti, di antaranya pemanggilan saksi-saksi, KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan kasus gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan perdana Rafael sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

“RAT telah selesai diperiksa perdana sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK. Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa (11/4/2023).

Kemudian, lanjut Ali Fikri, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang kini masih akan dikonfirmasi ke beberapa saksi lainnya.
Penulis :
renalyaarifin