
Pantau - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menilai revisi UU TNI saat ini belum perlu dilakukan. Ia menilai, UU yang sudah ada selama ini berjalan dengan baik.
"Ada Undang-Undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya sudah berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Kamis (11/5/23) malam.
Prabowo mengatakan, UU yang ada saat ini masih relevan karena sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (tupoksi) dan transparansi TNI.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU TNI Bentuk Kemunduran Demokrasi
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Mabes TNI tengah menggodok rencana untuk merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Revisi tersebut antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI di berbagai kementerian.
Baca Juga: Panglima TNI Ingin Revisi UU TNI, Fahri Hamzah Salahkan Pemerintah
Namun, muncul kekhawatiran revisi UU TNI bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru, di mana prajurit aktif TNI terlibat dalam pemerintahan.
Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemhan.
"Ada Undang-Undang yang telah berjalan lama, dan menurut saya sudah berjalan dengan baik," kata Prabowo kepada wartawan, Kamis (11/5/23) malam.
Prabowo mengatakan, UU yang ada saat ini masih relevan karena sudah selaras dengan misi pemerintah menjamin tugas pokok fungsi (tupoksi) dan transparansi TNI.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Nilai RUU TNI Bentuk Kemunduran Demokrasi
"Kita mencegah pembocoran, kita mencegah korupsi, semua ini sangat tegas Presiden menghendaki pengawasan yang ketat dan kuat," ujar dia.
Berdasarkan informasi yang beredar dalam tiga hari terakhir, Mabes TNI tengah menggodok rencana untuk merevisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Revisi tersebut antara lain menyasar pada pengelolaan anggaran TNI agar tidak lagi melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan). Revisi UU TNI juga disebut akan memperluas jabatan fungsionaris TNI di berbagai kementerian.
Baca Juga: Panglima TNI Ingin Revisi UU TNI, Fahri Hamzah Salahkan Pemerintah
Namun, muncul kekhawatiran revisi UU TNI bakal mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru, di mana prajurit aktif TNI terlibat dalam pemerintahan.
Hal paling kritis dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kemhan.
- Penulis :
- Aditya Andreas