Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Soal Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Sahroni: Bisa Saja!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Soal Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Sahroni: Bisa Saja!
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni membuka kemungkinan jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) disamakan dengan KTP elektronik.

"Kalau SIM menurut saya bisa saja berlaku demikian, tapi perlu kajian kembali," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (14/5/2023).

Sahroni menilai, jika SIM terkait dengan data yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Maka, masa berlaku SIM juga bisa menjadi seumur hidup.

"Kalau SIM kan terkait data yang sama dengan NIK, jadi bisa seumur hidup," ucapnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Jelaskan Alasan SIM Tak Dapat Berlaku Seumur Hidup

Namun, ia menilai, STNK dan nomor polisi (nopol) setiap kendaraan tidak bisa berlaku seumur hidup. Menurutnya, STNK dan nopol menunjukkan batas waktu suatu kendaraan.

"Untuk STNK tidak bisa berlaku seumur hidup karena ada batasan waktu mobilnya, jadi saya nggak setuju kalau STNK seumur hidup. Untuk nopol saya juga tidak setuju," ujarnya.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta agar masa berlaku SIM diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup.

Ia menggugat Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.

Baca Juga: Komisi X DPR: Mas Menteri Turun ke Kampus dong!

Dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolok ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Kerugian lainnya, Arifin berpendapat, harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM setelah habis/mati.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Arifin meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa 'berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang' tidak dimaknai 'berlaku seumur hidup'.
Penulis :
Aditya Andreas