
Pantau - Pakar Hukum Tata Negara (TN) menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terlena kekuasaan.
Denny Indrayana selaku Pakar Hukum TN mengatakan, semula masa jabatan KPK hanya empat tahun dan diusulkan menjadi lima tahun. "Jadi yang tergoda untuk perpanjang masa jabatan bukan hanya presiden tapi juga pimpinan KPK," katanya, di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
"Tergoda manisnya kekuasan dan ingin memperpanjang masa jabatan," lanjutnya.
Alasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun itu, lantaran. Dia menyebut, pada pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI. “Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Denny Indrayana selaku Pakar Hukum TN mengatakan, semula masa jabatan KPK hanya empat tahun dan diusulkan menjadi lima tahun. "Jadi yang tergoda untuk perpanjang masa jabatan bukan hanya presiden tapi juga pimpinan KPK," katanya, di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
"Tergoda manisnya kekuasan dan ingin memperpanjang masa jabatan," lanjutnya.
Alasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun itu, lantaran. Dia menyebut, pada pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.
Sebelumnya, Ghufron mengungkapkan alasan dirinya meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI. “Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.
- Penulis :
- Sofian Faiq